Ortu Diperiksa, Polisi Belum Temukan Korban Lain Daycare Wensen School

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 23:31 WIB

Polisi turut memeriksa para orang tua nan menitipkan anak di daycare Wensen School Depok demi mendalami kemungkinan ada korban lain penganiayaan Meita Irianty. Polisi turut memeriksa para orang tua nan menitipkan anak di daycare Wensen School Depok demi mendalami kemungkinan ada korban lain penganiayaan Meita Irianty. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut memeriksa para orang tua nan menitipkan anak di daycare Wensen School Depok untuk mendalami apakah ada korban lain dari tindakan penganiayaan oleh Meita Irianty.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan total sudah ada tujuh dari 10 orang tua nan dimintai keterangan oleh interogator dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan di situ ada 10 anak nan dititipkan, dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang orang tua, nan anak-anaknya dititipkan di sana," kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/8).

"Kan sudah dua (orang tua) nan lapor pertama, terus ditambah lima jadi tujuh, jadi sisa tiga ini (yang belum diperiksa)," imbuhnya.

Arya menyebut dari hasil pemeriksaan para orang tua tersebut, pihaknya belum menemukan ada korban lain dalam perkara ini.

"Dan alhamdulillah memang berasas penuturan orang tuanya kepada kami, tidak ada anak-anak nan menjadi korban, tidak ada tanda-tanda kekerasan nan dilakukan terhadap anak-anak beliau," tutur dia.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.

Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berumur sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

Berdasarkan keterangan sementara, Arya menyebut Meita Meita melakukan penganiayaan terhadap dua balita lantaran korban dianggap rewel dan nakal. Namun, perihal ini bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"Kita tetap berkutik pada motif nan kemarin beliau nan (mengatakan) katanya anaknya rewel sama nakal," kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).

(dis/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional