Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menangkap TCA nan terlibat gambling online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dia berkedudukan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis dengan didahului patroli siber.

"Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya polisi mendapati penduduk Ciamis nan menerima duit dalam rekening dengan jumlah nan sangat besar.

Usai melakukan penelusuran dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), duit tersebut diduga hasil dari upaya gambling online.

Polisi lampau memeriksa penduduk tersebut dan mendapat info mengenai pelaku berinisial TCA.

Warga Ciamis itu diperintah membikin 5 rekening bank oleh TCA. Rekening nan dimaksud rupanya dipakai untuk menampung deposit hasil gambling online oleh TCA.

"Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar dengan tersangka TCA,"

Sejauh ini polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk ahli. Ada 5 telepon seluler nan disita serta 216 kitab tabungan satu koper biru dan sembilan situs terindikasi gambling online.

Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA berencana melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Kamboja.

Kepergiannya ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya nan merupakan admin gambling online nan saat ini berada di sana.

"Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) lantaran merupakan admin gambling online," kata dia.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap bahwa lima rekening nan diamankan polisi terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua rekening milik istrinya. Kepolisian sekarang mendalami 216 rekening lainnya nan diungkap usai penangkapan TCA.

Untuk mendapatkan rekening tersebut, TCA mencari penduduk nan dia kenal untuk dibujuk membikin rekening. Ia memberikan hadiah sebesar 2,5 juta bagi mereka nan mau dibuatkan rekening bank, guna dijadikan tempat penampungan duit gambling online.

Setiap rekening nan sudah dibuat, kitab tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

"Mereka sudah menjalankan tindakan tersebut selama tiga tahun. Peran tersangka membikin rekening, dia nan bertanggung jawab ini lima rekening deposit," kata dia.

Saat ini Polres Ciamis tetap mendalami jalur transaksi finansial di lima rekening tersebut. Situs-situs nan terindikasi gambling online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(csr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional