TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka bunyi usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara alias bandar gambling online.
“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi aktivitas pertaruhan online dan tidak mempunyai kerja sama apapun dengan penyelenggara alias pun bandar gambling online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Berdasarkan info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Karaniya mengatakan akun duit elektronik dan bank nan digunakan adalah milik pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab. Dia menyebut pihak ini juga menyalahgunakan OVO tanpa sepengetahuan, dan tanpa melalui kerja sama resmi apapun dengan platformnya.
Tak hanya itu, dia mengatakan OVO tidak menoleransi segala corak penyalahgunaan atas jasa di paltformnya. Senyampang, OVO secara proaktif mencegah kejahatan transaksi finansial digital dan mendukung upaya pemerintah dan abdi negara norma dalam memberantas gambling online.
“Kami juga telah dan terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi dan akun-akun nan teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar gambling online,” kata dia.
Sementara itu, Karaniya menyebut OVO juga rutin mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Senyampang, OVO juga memblokir baik terhadap transaksi maupun akun nan terkonfirmasi terlibat pertaruhan online.
Tak hanya itu, OVO juga mengawasi para penggunan jasa nan mendaftar di platform. Untuk memastikan keamanan pada platform, Karaniya mengatakan OVO mengecek KTP ke Dukcapil nan disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis akibat terhadap pengguna jasa baru.
“Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs gambling online dan transaksi gambling online, serta membikin daftar pantau nan terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia.
OVO, kata Karaniya, juga bekerja sama dengan pemerintah dan regulator untuk memberi edukasi kepada pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan bakal menindak tegas jasa dompet digital nan memfasilitasi praktik gambling online. Dia menyebut bakal menegur para platfrom itu.
“Ada lima perusahaan nan memfasilitasi pertaruhan online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurut keterangan Budi, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi gambling online bermulai dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) nan terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi nan terjadi hanya satu arah, artinya transaksi nan tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs gambling online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia gambling online dan menindaklanjuti masalah promosi laman gambling online nan dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Enggak ada ruang untuk gambling online lantaran gambling online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital nan Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online