P2G Bantah Disdik: Banyak Guru Honorer Dipecat Punya Dapodik dan NUPTK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan banyak guru honorer nan dipecat sepihak padahal mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri sekaligus membantah pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta nan menyebut pemecatan dilakukan pada pembimbing honorer nan tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mengantongi NUPTK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinas Pendidikan ber-statement bahwa mereka menghitung ada 400 pembimbing nan terdampak cleansing. Bahkan mengatakan bahwa nan terdampak itu hanya nan tidak punya NUPTK, tidak punya Dapodik," kata Iman dalam konvensi pers di instansi LBH Jakarta, Rabu (17/7).

"Padahal dari 107 laporan nan masuk ke P2G, 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah mempunyai dapodik. Jadi sekali lagi itu adalah ketidakejujuran publik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iman mengungkapkan banyak pembimbing honorer nan dipecat ini dinonaktifkan sepihak dari dapodik. Hal ini merembet pada hak-hak dan kesempatan mereka.

Iman menyebut banyak pembimbing honorer nan tetap mau mencoba daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak bisa lantaran sudah tak terdaftar lagi di dapodik.

"Mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi, untuk ikut seleksi PPPK. Jadi kami kira ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta membantah memecat ratusan pembimbing honorer secara sepihak. Disdik DKI mengaku tengah melakukan penataan pembimbing honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para pembimbing itu betul-betul tertib," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Budi menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta telah melarang sekolah untuk menerima pembimbing honorer sejak 2017.

Namun, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap mengangkat pembimbing honorer dan menggajinya dengan biaya BOS.

Padahal, kata dia, di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria pembimbing nan bisa digaji dengan biaya BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara. Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan pekerjaan guru.

"Dari keempat tersebut ada dua nan tidak dimiliki ialah mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelas Budi.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional