TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak membatasi waktu PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias PT Sritex untuk melakukan aktivitas ekspor dan impor kendati perusahaan tersebut berstatus pailit.
Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan, aktivitas ekspor-impor adalah salah satu langkah nan disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada pemisah waktu," ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi. "Itu (restrukturisasi) mengenai dengan pemilik. Restrukturisasi kan nan berutang pemilik," ujar Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, mendorong pengamanan Sritex lantaran industri tersebut termasuk padat karya nan mempekerjakan banyak tenaga kerja.
Iklan
Oleh karena itu, pemerintah bakal memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para tenaga kerja agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemerintah memfasilitasi. nan krusial industri nan mempekerjakan banyak tenaga kerja kita kudu lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan."
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jejeran kementeriannya berupaya agar tidak ada PHK terhadap tenaga kerja Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas berbareng para menteri, antara lain Menko bagian Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengenai dengan pengamanan Sritex. PHK juga diyakini tak terjadi lantaran opsi untuk mengusulkan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang bakal ditempuh.
Pilihan Editor: API Sebut Ada 2 Perusahaan Tekstil nan Bakal Berhenti Beroperasi