TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut penyaluran BBM jenis subsidi dan kompensasi kudu tepat sasaran dan tepat volume, lantaran menggunakan biaya APBN.
"BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi nan menggunakan duit negara ini sesuai peruntukannya," ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 7 Juli 2024.
Menurut dia, BPH Migas juga selalu berorientasi pada kemudahan akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat dengan aman, lancar, dan tidak disalahgunakan.
"Oleh karenanya, pemerintah wilayah dan masyarakat juga berkedudukan krusial dalam melakukan pengawasan berbareng agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat penggunaannya," tambah Halim di sela aktivitas "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 6 Juli.
Halim menjelaskan kuota jenis BBM tertentu (JBT) ialah minyak solar pada 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sesuai dengan proyeksi kebutuhan masyarakatnya. Hingga Mei 2024, realisasi minyak solar di Provinsi Kalimantan Barat sudah sebesar 41,80 persen.
Untuk selanjutnya, BPH Migas menjaga kesiapan BBM subsidi dengan melakukan komunikasi intensif berbareng pemerintah wilayah dalam rangka mengevaluasi kebutuhan JBT minyak solar di wilayah tersebut, ialah dengan meminta data-data konsumen pengguna setiap triwulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas melakukan pertimbangan triwulanan penyaluran JBT dan JBKP nan dilaksanakan oleh badan upaya penugasan PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk, termasuk lembaga penyalurnya untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.
Iklan
Halim melanjutkan, sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, BPH Migas mendorong lembaga penerbit surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dalam rangka melakukan digitalisasi atas surat-surat rekomendasi nan diterbitkan.
Penggunaan aplikasi itu memudahkan lembaga penerbit lantaran telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan upaya penugasan. "Sehingga, lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, serta tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran bagi konsumen pengguna," ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di antaranya memberikan rekomendasi hukuman dalam corak penghentian sementara penyaluran kepada SPBU nan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Subsidi menggunakan biaya APBN, sehingga kudu dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," jelas Halim.
Lebih lanjut, dia pun meminta jika masyarakat memandang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang pembuatan surat rekomendasi, serta kejuaraan mengenai jasa BPH Migas lainnya, dapat disampaikan melalui Helpdesk BPH Migas. "Jangan ragu untuk menyampaikan kejuaraan melalui Helpdesk BPH Migas di 081230000136. Kami bakal segera tindak lanjuti," sebut Halim.