CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024 16:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap biaya insentif. Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama.
Upaya paksa itu dilakukan tim interogator KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Gus Muhdlor baru bisa menghadiri pemeriksaan hari ini lantaran dua panggilan sebelumnya dia sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK menunggu proses praperadilan nan sedang melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Senin (6/5), sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersebut namun ditunda selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses investigasi nan sedang berjalan.
"Proses praperadilan nan mulai melangkah tidak menghentikan investigasi nan sedang melangkah dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi manajemen formil proses penyidikan," tutur Ali.
Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif. Status norma tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan kajian terhadap keterangan saksi dan tersangka serta perangkat bukti lain.
Ia belum ditahan lantaran tidak datang dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lampau dengan argumen sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses norma Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sekarang sudah ditahan KPK.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]