Pakar Hukum: Nyoman Sukena Pemelihara Landak Langka Harus Dibebaskan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 11:16 WIB

I Nyoman Sukena ditangkap lantaran memelihara empat ekor Landak Jawa langka (Hystrx Javanica). Warga Bali ditangkap lantaran pelihara Landak Jawa langka. (Wikipedia/Sakurai Midori)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengajar Fakultas Hukum Trisakti Albert Aries menilai seorang penduduk asal Kabupaten Badung, Bali, berjulukan I Nyoman Sukena nan diproses norma lantaran memelihara empat ekor Landak Jawa langka (Hystrx Javanica) kudu dibebaskan.

Albert mengatakan proses norma terhadap Nyoman Sukena merupakan gambaran penerapan norma pidana nan berlebihan (overspanning van het strafrecht). Menurut dia, penerapan pidana dalam kasus tersebut kudu ultimum remedium.

"Dalam perkara tersebut terdapat sifat melawan norma materiil dalam fungsinya nan negatif, sebagai argumen penghapus pidana di luar KUHP, lantaran rupanya landak tersebut juga dipelihara dengan baik, berkembang biak, dan kabarnya dipergunakan untuk upacara budaya nan berfaedah untuk masyarakat budaya setempat," ujar Albert kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga nan berkepentingan kudu dibebaskan alias setidak-tidaknya dilepaskan," sambungnya.

Sebagai UU Administrasi bersanksi pidana (administrative penal law), terang Albert, semestinya penerapan ketentuan pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati menjadi upaya terakhir alias ultimum remedium nan tetap bisa dicarikan pengganti hukuman lain seperti manajemen dan melakukan pembinaan.

Albert mengatakan Indonesia sudah mulai kudu menggeser paradigma keadilan retributif sebagai pembalasan (lex talionis) nan selama ini tetap berkutat di akal abdi negara penegak hukum.

"Kita sudah punya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru nan meski baru bertindak efektif 2 Januari 2026 nanti, nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif-nya bisa diadopsi dalam penegakan norma pidana kita," tutur Albert.

"Perlu kesadaran bagi pengadil dan seluruh abdi negara penegak norma mengenai makna krusial dari tujuan dan pedoman pemidanaan nan diatur dalam Pasal 51-54 KUHP Baru nan tetap sejalan dengan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadil kudu menggali nilai-nilai norma dan rasa keadilan di masyarakat, lantaran tetap banyak urusan lain nan lebih krusial dari sekedar menghukum I Nyoman Sukena," lanjut dia.

Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara lantaran memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Saat ini dia tengah diadili.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.

Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional