Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar norma pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan meminta Kejaksaan Agung menyampaikan info mengenai timeline penanganan kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut dia, perihal itu krusial agar masyarakat tidak menduga-duga ada kepentingan politik di kembali proses penegakan kasus tersebut.
"Salah satu nan perlu kita cari tahu sebenarnya laporannya tanggal berapa sih, suatu perkara pidana itu bisa dimulai lantaran tiga alasan: tertangkap tangan, temuan sendiri penegak norma (lagi menangani suatu kasus tiba-tiba nemu) alias laporan pengaduan masyarakat. Ini nan mana?" ujar Gandjar usai mengisi materi dalam agenda matrikulasi norma tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan penegakan norma kudu dikerjakan dengan proses nan prudent alias lawful. Sebab, begitu proses tidak sah alias cacat, maka ada akibat terhadap pelanggaran norma acara.
"Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses lantaran apa? Karena ada laporan, jika ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk logika kan? Kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh sigap banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kelaziman suatu proses," ungkap Gandjar.
"Begitu ada nan tidak wajar, jadi susah nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," sambungnya.
Gandjar mengatakan dirinya mendapatkan info nan minim dari Kejaksaan mengenai penanganan kasus Tom Lembong.
"Saya pribadi menilai info nan dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini kudu dikasih kepercayaan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan nan ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar," kata dia.
Di samping itu, Gandjar tidak mempermasalahkan kenapa kasus nan terjadi sejak 2015-2016 silam baru diusut saat ini dengan investigasi dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, terang dia, pemisah waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.
"Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain," ucap Gandjar.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar untuk menanyakan timeline penanganan kasus Tom Lembong. Namun, hingga buletin ini ditulis, nan berkepentingan belum memberi jawaban.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
Tom Lembong sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk lepas dari jerat hukum. Sidang perdana bakal digelar pada Senin, 18 November 2024.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]