Pakar: Kalau DPR Membangkang Konstitusi, Rakyat Bisa Tarik Mandat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 11:07 WIB

Pakar menilai ulah DPR dan pemerintah nan abaikan MK menjadi preseden jelek lantaran kehilangan check and balances. Demo darurat Indonesia kecam pemerintah dan DPR abaikan MK. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyatakan manuver politik DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala wilayah kudu dilawan.

"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden jelek dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica bakal kehilangan check and balances ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," ujar Gugun melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Gugun berambisi rakyat terus menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada nan condong menentang putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. Ia meminta akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa untuk berdampingan tangan melawan pembentuk Undang-undang nan mau menginjak-injak muruah pengawal konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugun menjelaskan putusan MK dimaksud kudu dikawal untuk menegakkan demokrasi, mengadang politik dinasti dan kepentingan oligarki.

"MK adalah lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya," tegas Gugun.

"Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali," sambungnya.

Lebih lanjut, dia meminta KPU RI untuk berani membikin peraturan sesuai putusan MK, bukan membikin patokan sesuai pesanan partai politik penguasa.

"Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum kerakyatan dibunuh oleh penguasa, jangan hanya tak bersuara menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Pengesahan RUU Pilkada rencananya bakal dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional