Pakar Kritik KPK Tak Kunjung Eksekusi Putusan MA Perkara Bupati Mimika

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 03:11 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan menyayangkan lambatnya eksekusi KPK terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, di tingkat kasasi, MA menghukum Eltinus pidana selama dua tahun penjara mengenai kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, bakal adanya kesan tebang pilih dalam penegakan norma di masyarakat, termasuk munculnya dugaan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut," Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi. Terlebih, menurutnya, Eltinus tetap tetap berkantor dan menjalankan aktivitas sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.

Ia juga menilai belum adanya eksekusi berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dari Bupati nan semestinya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.

"Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis kudu terhenti, jika dipaksakan selain tindakan alias keputusannya tidak sah, beban anggaran nan dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, bakal menjadi persoalan norma tersendiri nantinya,"kata Jimmy.

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nan tidak menonaktifkan Bupati, sebagai tindak lanjut putusan MA.

Menurutnya, Kemendagri semestinya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap kedudukan Bupati Mimika nan ditinggalkan tersebut.

"Sehingga ketika ada Bupati nan divonis dengan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, maka kudu diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, lantaran menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di wilayah nan tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik," ujarnya.

MA sebelumnya menjatuhkan balasan dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng. Dalam perihal ini, MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus semestinya datang menyerahkan diri andaikan mempunyai itikad baik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu telah berkekuatan norma tetap alias inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.

Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka andaikan Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.

"Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau dia punya itikad baik, dia datang," ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional