Pakar Kritik Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengkritik usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI nan tengah bergulir.

Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

Anton menilai usulan penghapusan larangan berbisnis bagi personil TNI jelas merupakan corak indikasi kemunduran dari reformasi TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa? Karena buahpikiran ini sebenarnya sudah muncul 20 tahun lampau ketika pembahasan UU TNI. Dalam pembahasan RUU TNI tahun 2004 lampau jelas bahwa ketika negara mau membentuk Tentara Nasional Indonesia nan ahli maka salah satu indikasinya adalah negara mengambil alih semua upaya militer baik nan langsung maupun tidak langsung," kata Anton saat dihubungi, Selasa (16/7).

"Dengan kata lain negara mau menempatkan TNI sebagai perangkat pertahanan negara nan utama," imbuhnya.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga argumen nan menjadi dasar pelarangan TNI terlibat bisnis.

Pertama, inti kompetensi TNI adalah menjaga kedaulatan untuk mempertahankan negara. Ia mengatakan terlibat upaya jauh dari inti kompetensi itu

"Kedua, untuk mencegah nan namanya adanya bentrok kepentingan. Karena bagaimanapun juga sekarang ada banyak dugaan ada oknum-oknum nan tetap berbisnis menjaga lembaga upaya dan lain-lain. Kita mau mencegah itu," ujarnya.

Sementara argumen ketiga, negara tidak mau menjadikan TNI menjadi tentara niaga.

"Tentara nan tadinya hanya konsentrasi untuk menjadi perangkat pertahanan negara kemudian juga memikirkan bisnis. Negara tidak menginginkan itu. Karena itulah kemudian klausa pelarangan upaya menjadi penting," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan kontrol terhadap izin untuk membolehkan TNI berbisnis juga berat. Sebab, bakal susah kapan membedakan kapan urusan pribadi, kapan urusan institusi.

"Karena kemudian jika nan berbisnisnya adalah ketua maka ketua bisa saja kemudian menyalahgunakan kewenangan dan mencampuradukan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan lembaga dan ini tentunya nan kita khawatirkan," katanya.

Menurutnya, jika alasannya untuk pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan dan kesejahteraan, semestinya masalah itu diserahkan kepada negara.

"Saya pikir dengan kita punya presiden nan mempunyai pengalaman dengan bumi kemiliteran, saya pikir sudah cukup mengerti gimana kemudian negara memikirkan pengganti pendanaan," katanya.

Lebih lanjut, kata Anton, pendanaan pengganti juga bukan berfaedah mencari sumber lain, tetapi memaksimalkan anggaran nan dimiliki, lampau memperbaiki tata kelola.

"Saya pikir terobosan untuk menyiasati keterbatasan anggaran pertahanan tidak perlu kemudian membuka ruang dibolehkannya lagi upaya militer. Kenapa? Karena pengalaman sudah menunjukkan upaya militer tidak selamanya itu ditujukan untuk kesejahteraan prajurit TNI," ujarnya.

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam aktivitas Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI nan digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam aktivitas itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya nan mempunyai upaya warung di rumah. Menurutnya, perihal itu membikin dirinya mau tidak mau terlibat dalam aktivitas itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong saya nganter shopping dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, nan semestinya dilarang terlibat aktivitas upaya adalah lembaga TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi jika prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, alias Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa nggak boleh kayak begitu?" katanya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional