Pakar Minta KPU Cueki Putusan MA yang Beri Jalan Kaesang Maju Pilkada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasai (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) nan memberi ruang kepada anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Direktur Ekesekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan perihal nan sama pernah dilakukan KPU terhadap sejumlah putusan MA. Misalnya, saat KPU mengabaikan putusan MA nan mengatur keterwakilan wanita di pemilu kemarin.

"Kalau menurut KPU bisa mengabaikan putusan MA," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru-baru ini KPU tidak menjalankan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan, lampau juga soal mantan napi. Padahal, dua perihal ini jelas-jelas dikatakan MA bertentangan dengan UU," kata Khoirunnisa menambahkan.

Khoirunnisa mengatakan tidak ada hukuman bagi KPU jika tak menjalankan putusan MA tersebut. Dia berbicara KPU tak melanggar undang-undang jika melakukan perihal itu.

"Karena syarat calon di UU Pilkada kan tidak berubah, jadi semestinya KPU menjalankan patokan teknis berasas apa nan diatur di undang-undang," ujarnya.

Terpisah, master norma tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah juga mendorong KPU untuk mengabaikan putusan MA nan memberi celah Kaesang mencalonkan diri di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Herdiansyah berdasar putusan MA ini janggal dan tak sesuai perundang-undangan. Putusan itu juga menimbulkan ketidakpastian lantaran pemisah usia minimal dihitung saat pelantikan.

Padahal, kata Herdiansyah, agenda pelantikan di setiap wilayah berbeda-beda. Ada nan berkepanjangan lantaran sengketa. Dia menilai patokan di PKPU sebelumnya justru telah jelas lantaran merujuk tanggal pendaftaran calon.

"Masa pelantikan itu nan tidak jelas kapan waktu proses pelantikannya itu justru bukan ketidakpastian hukum. Iya jika pelantikan langsung 1 Januari 2025, tapi kan bisa juga tiga bulan berikutnya apalagi sampai setahun," ucap Herdiansyah saat dihubungi.

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berkesempatan ikut Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal itu dimungkinkan setelah MA mengubah syarat pemisah usia minimal kepala wilayah melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Syarat usia minimal gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, sedangkan bupati/wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota 25 tahun saat penetapan pasangan calon. Namun, MA mengubah penghitungan pemisah usia itu dilakukan pada saat tanggal pelantikan. Kaesang baru berumur 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara itu, hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024 digelar 27 November.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional