Pakar Ungkap 3 Celah di Proses Hukum Kasus Vina

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri mengungkapkan tiga celah (loopholes) dalam proses penegakan norma kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky nan kembali viral beberapa minggu terakhir.

Reza mengaku tidak mengetahui pasti hambatan nan dihadapi polisi selama delapan tahun terakhir.

"Saya tidak tahu ya kompleksitas macam apa nan ditemukan oleh teman-teman di kepolisian kendati saya mencoba untuk terus-menerus membangun dugaan positif bahwa mereka bekerja keras menuntaskan kasus ini," ujar Reza dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, di sisi lain, dia mengatakan tidak bisa mengingkari temuan tiga celah nan perlu diuji kembali. Pertama mengenai dengan validitas pengakuan ataupun keterangan nan disampaikan oleh para terpidana, dulu terdakwa dan tersangka.

"Loopholes muncul lantaran pada saat nan sama saya temukan ada sejumlah foto di mana para terpidana alias dulu terdakwa sebelumnya tersangka dalam kondisi babak belur," kata Reza.

Ia mengkhawatirkan interogator kepolisian menggunakan cara-cara kekerasan untuk memaksa para pelaku mengakui perbuatannya.

"Saya cemas ada kaitan antara kondisi babak belur itu dengan proses interogasi terhadap diri mereka, lantaran ilmu jiwa forensik meyakini bahwa jika proses penegakan norma terlalu mengandalkan pada pencarian pengakuan alias keterangan nan notabene mengandalkan daya ingat manusia, maka itu rentan bagi terganggunya proses pencarian fakta," kata dia.

Celah kedua mengenai narasi pemerkosaan. Dalam sebuah perbincangan di salah satu aktivitas televisi, tutur Reza, Dirreskrimum Polda Jabar saat ini menyatakan terdapat sperma di memek almarhumah Vina. Reza pun melontarkan pertanyaan untuk dapat diuji.

"Pertanyaannya apakah sperma itu datang dari aktivitas seksual nan dipaksakan sehingga terpenuhi syarat pidana? Ataukah sperma itu datang dari sebuah aktivitas seksual nan sifatnya konsensual namalain mau sama mau?" ucap Reza.

"Demikian pula untuk memastikan jika memang ada sperma, maka sperma siapa itu? Mengingat pada kasus ini ada 11 orang laki-laki (pelaku). Ditambah satu orang kekasih alias kawan dekat almarhumah," sambungnya.

Sementara celah ketiga dia mempertanyakan mengenai pembunuhan.

"Saya hanya mau membujuk kita semua untuk bisa semaksimal mungkin alias mungkin ini penyemangat bagi interogator untuk mengecek ulang kesesuaian alias apalagi justru perbedaan nan ada antara hasil autopsi dengan tuntutan jaksa," kata Reza.

"Sudah peralatan tentu isi tuntutan tidak boleh menyimpang dari hasil autopsi. Tapi, sekiranya ada perbedaan maka perlu diperiksa penjelasan kenapa terjadi perbedaan tersebut," sambungnya.

Terlepas dari semua itu, Reza mengaku menghormati otoritas penegak norma nan sudah memeriksa dan mengadili kasus ini. Meskipun lagi, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada noda hitam di dalam prosesnya.

"Sebagai penduduk negara saya tentu dalam posisi menghormati otoritas penegakan hukum. Tetapi, tidak bisa kita pungkiri ada sebuah noda hitam dalam norma kita misal kasus Sengkon dan Karta. Kasus Sengkon dan Karta menunjukkan bahwa proses norma nan sudah inkrah sekalipun rupanya bisa ada kekhilafan di dalamnya," ungkap Reza.

"Kasus Sengkon dan Karta inilah nan kemudian membuka adanya PK, Peninjauan Kembali. Oleh lantaran itu, sekiranya ada pertanyaan-pertanyaan tentang celah seperti nan saya sampaikan tadi, alias ketika sekian banyak pihak meletakkan rasa hukuman terhadap penegakan norma kasus ini, maka silakan diperjuangkan untuk menemukan bukti baru guna mengusulkan PK," lanjut dia.

Baru-baru ini, Polda Jabar sukses menangkap Pegi Setiawan namalain Perong nan merupakan buron dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan kerabatnya Eky. Perong sukses melarikan diri sekitar delapan tahun.

Perong menjadi tersangka dengan peran diduga menjadi otak dalam kasus tersebut.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan nan terjadi delapan tahun silam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (23/5) malam.

Polisi telah menggeledah rumah Perong di Cirebon. Tim interogator menyita sejumlah peralatan saat menggeledah kediamannya. Namun, polisi tidak menyampaikan peralatan dimaksud.

Selanjutnya, polisi tetap mengejar dua buron lain dalam kasus ini ialah Andi dan Dani.

(sfr/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional