TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi penuh nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan pada 1 Juli mendatang alias pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) namalain core tax dijalankan. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024.
“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP saat sistem core tax betul-betul dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konvensi pers anggaran pendapatan dan shopping negara alias APBN Kita Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023, seperti dikutip dari Antara.
Cara Padankan NIK dengan NPWP
Melansir laman resminya, DJP memberikan media pengajuan permohonan pemutakhiran NIK menjadi NPWP melalui laman portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id untuk perseorangan alias wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, terdapat pula jasa pemadanan secara massal melalui portal jasa pemadanan, situs jasa alias web service portalnpwp.pajak.go.id, dan pemadanan langsung (bulk) melalui djponline.pajak.go.id.
Layanan pemadanan massal itu bertindak untuk pihak-pihak tertentu nan memenuhi beberapa ketentuan, seperti mempunyai paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya.
Adapun langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP bagi perseorangan sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://pajak.go.id.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi.
- Ketikkan kode keamanan nan muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Pilih menu ‘Profil’.
- Selanjutnya, wajib pajak bakal diarahkan ke bagian ‘Data Utama’.
- Perhatikan kolom NIK, nama, dan tempat lahir. Lalu, masukkan NIK dan pastikan info terisi dengan benar.
- Tekan tombol validasi.
- Jika setelah divalidasi, info NIK sesuai dengan nama nan tercantum dalam sistem, maka wajib pajak bakal menerima pemberitahuan “data ditemukan” serta muncul tanda centang dan tulisan menjadi valid.
- Setelah tulisan menjadi valid, ketuk ‘Ubah Data’.
- Keluar akun (logout) untuk menguji proses pemadanan.
- Masuk akun kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila berhasil, maka pemadanan sukses dilakukan.
Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak tetap perlu mengikuti satu tahapan, ialah pemutakhiran info secara mandiri.
Pemutakhiran nan dimaksud adalah memastikan data-data, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, alamat tempat tinggal, dan info family nan tertera di situs DJP Online sudah sesuai dengan keadaan nan sebenarnya.
Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP
Iklan
Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan proses pencocokan info NIK nan terdapat di dalam pedoman info Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan info NPWP nan ada dalam pedoman info DJP Kemenkeu.
Validasi NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wajib pajak nan tidak memadankan NIK dengan NPWP bakal mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh jasa perpajakan. Layanan perpajakan nan dimaksud di antaranya publikasi dan peningkatan surat izin konsultan pajak, pendaftaran dan penghapusan NPWP, publikasi kembali alias perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), restitusi, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta permohonan pelaporan usaha.
Selain itu, wajib pajak nan tidak memadankan NIK dengan NPWP nantinya kemungkinan tidak bisa menerima pelayanan perbankan, tidak bisa mengurus izin usaha, dan aktivitas lainnya nan berasosiasi dengan lembaga pemerintah dan swasta.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen nan Perlu Disiapkan