Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Didakwa Pembunuhan Berencana dan KDRT

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Panca Darmansyah (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anak kandungnya dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5).

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah...dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menerangkan Panca melancarkan tindakan pembunuhan itu pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumah kontrakan nan berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan bahwa Panca menikah secara siri dengan Devi Manisha pada 29 Agustus 2017. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai empat anak, ialah VA (perempuan, 6 tahun), SK (perempuan, 5 tahun), AR (laki-laki, 2 tahun) dan AK (laki-laki, 11 bulan).

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 anak kandungnya, Panca juga didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa menyebut KDRT itu dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya bertempat di rumah kontrakan Panca dan Devi.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah...,yang melakukan perbuatan kekerasan bentuk dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.

Jaksa pun menjabarkan hasil Visum et Repertum nomor 001/XII/VER/RM/2023/RSUD Pasar Minggu atas nama Devi Manisha.

"Yang diperoleh konklusi bahwa telah diperiksa korban seorang wanita umur 27 tahun, kesan gizi kurang. Didapatkan luka memar pada dahi kanan dan terdapat pembengkakan pada kelopak atas kedua mata. Didapatkan kumpulan darah antara kulit kepala dan tulang tengkorak di sisi kepala bagian kanan," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur. Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur. Pria berumur 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal.

Dalam persidangan juga diungkap, kehidupan pernikahan Panca dan Devi disebut sering tidak selaras lantaran Panca melakukan kekerasan bentuk kepada Devi, lantaran Panca nan cemburuan dan terlalu pencemburu kepada Devi. Dijelaskan pula bahwa Panca bekerja di rumah dengan membuka service alat-alat elektronik sembari mengasuh anak-anak, sedangkan Devi bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.

(pop/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional