Panduan Prosedur Kedatangan di Bandara Internasional Salah Satunya Pemeriksaan Bea Cukai, Kaesang-Erina?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya mengomentari berita viral mengenai penerbangan jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, nan diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.

“Terkait status penerbangan di video tersebut tetap kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, beredar video nan menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi sembari membawa sejumlah tas belanja, nan langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Video itu diunggah oleh akun X @aqfiazfan pada Minggu, 25 Agustus 2024. Merespons video itu, netizen mencurigai Kaesang dan Erina tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai nan semestinya dilalui setiap orang ketika membawa peralatan dari luar negeri.

Menurut Nirwala, pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional. Sementara penerbangan domestik tidak perlu melalui pemeriksaan kepabeanan.

“Jika penerbangan tersebut (Erina-Kaesang) adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka bakal melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia.

Setelah mendarat di airport internasional, krusial untuk mengikuti alur kehadiran nan telah ditetapkan untuk memastikan proses masuk ke Indonesia melangkah lancar. Berikut adalah langkah-langkah nan kudu diikuti, seperti nan dilansir dari laman soekarnohatta-airport.co.id.
1. Ikuti Alur Kedatangan:
Setelah turun dari pesawat, ikuti signage pengambilan bagasi hingga tiba di area Pemeriksaan Imigrasi.
2. Proses Keimigrasian:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Siapkan paspor dan antri di barisan counter unik untuk WNI.

Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Siapkan paspor dan arsip keimigrasian lainnya.
- Pastikan visa sudah tersedia jika diperlukan.
- Jika melakukan kunjungan ke wilayah terdampak endemik dalam waktu kurang dari 6 hari dari ketibaan, siapkan sertifikat vaksin.
- Antri di jalur barisan unik untuk WNA (Foreign).
Tersedia juga jalur auto gate imigrasi bagi penumpang nan mempunyai e-passport.
3. Pengambilan Bagasi dan Kepabeanan:
- Setelah proses imigrasi selesai, lanjutkan ke area conveyor bagasi untuk mengambil bagasi Anda.
- Ikuti prosedur kepabeanan nan berlaku. Informasi lebih lanjut tentang prosedur kepabeanan dapat ditemukan di sini.
4. Keluar dari Bandara:
- Setelah menyelesaikan semua proses, Anda dapat melanjutkan perjalanan ke pintu keluar kehadiran internasional.

Catatan untuk Penumpang Transit: Jika Anda merupakan penumpang transit, pastikan untuk menyelesaikan proses imigrasi dan bagasi bea cukai terlebih dulu sebelum melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan.

Iklan

Erina dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Setelah itu, akun X @aqfiazfan mengunggah video lama Kaesang dan istri nan baru turun dari jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE.

Biaya sewa Gulfstream G650 mulai dari sekitar $17.000 per jam, dengan tarif per jam nan bervariasi berasas model, rute penerbangan, jumlah penumpang, dan aspek lainnya. G650ER mempunyai nilai satuan nan disarankan sebesar $66,61 juta, sementara jenis G650ER dihargai $68,68 juta.

Jika dikonversikan dengan kurs rupiah saat ini (Rp 15.636 per dolar AS), maka nilai sewa jet pribadi nan digunakan Kaesang dan Erina mencapai Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.

Dalam cuitannya, pemilik akun menjelaskan video itu diambil di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Sehari sebelumnya, pesawat melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dengan sempat singgah di Halim, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disingkat pihak Bea Cukai menegaskan, jika pesawat tersebut penerbangan Internasional, barang-barang bawaan itu kudu melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan.

MYESHA FATINA RACHMAN I YUDONO YANUAR
Pilihan editor: Barang Belanja Kaesang-Erina Gudono Diduga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis