Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons mengenai penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut dia sejauh ini belum ada pembahasan rencana tersebut antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan saat ini izin baru saja disahkan sehingga pihaknya tetap menunggu pengarahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, kelak implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, nan punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menambahkan jika sudah ada pengarahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) bakal buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” ujarnya lagi.

Rencana penerapan cukai pangan olahan sigap saji mencuat setelah pemerintah menerbitkan patokan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. 

Ketentuan teknis dalam PP Kesehatan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, akomodasi pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian perangkat kesehatan.

Iklan

Batasan pangan olahan siap saji dimuat dalam pasal 194 dan 195. Disebutkan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), Pemerintah Pusat menentukan pemisah maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Penentuan pemisah maksimal kandungan GGL dikoordinasikan oleh menteri nan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian pembangunan manusia dan kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Setiap orang nan memproduksi, mengimpor alias mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan pemisah maksimum kandungan GGL dan mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan penjualan alias peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji nan melampaui ketentuan pemisah maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada area tertentu.

Pilihan Editor: Perekonomian RI Dianggap Tak Mendukung, Penerapan Cukai MBDK dan Plastik Mundur Terus

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis