Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Suap Eksekusi Tanah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 31 Okt 2024 10:36 WIB

Kejati DKI Jakarta menetapkan Panitera PT Banten Rina Pertiwi  sebagai tersangka penerima suap mengenai eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina. Ilustrasi. Kejati DKI Jakarta menetapkan Panitera PT Banten Rina Pertiwi sebagai tersangka penerima suap mengenai eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina. (niekverlaan/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Panitera Pengadilan Tinggi Banten Rina Pertiwi (RP) sebagai tersangka penerima suap mengenai eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pelaku menerima suap saat tetap menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022.

"Tersangka RP berkedudukan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief menyebut duit suap itu diberikan kepada Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi penyitaan mengenai perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.

Dalam putusan itu, Pertamina diharuskan bayar tukar rugi sebesar Rp244,6 miliar kepada mahir waris pemilik tanah, ialah terpidana Ali Sopyan.

Ia mengatakan duit suap itu diterima oleh Rina Pertiwi melalui perantara DR. Syarief menyebut pelaku Rina juga memerintahkan DR untuk mencairkan cek nan diterima dari Ali Sopyan.

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam corak cek nan dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan berjenjang baik melalui transfer maupun tunai," jelasnya.

Setelah penetapan tersangka, Syarief mengatakan interogator langsung menahan Rina selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk mempermudah proses penyidikan.

Rina dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional