TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) baru saja menyerahkan faedah pensiun dan Tabungan Hari Tua alias THT kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta sejumlah pejabat tinggi negara. Penyerahan ini dilakukan langsung di instansi kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi.
"Taspen mengapresiasi keahlian dan seluruh pengabdian para menteri kepada negara melalui penyerahan faedah Program Pensiun dan THT ini. Kami berambisi faedah nan diberikan dapat membantu kesejahteraan mereka dan keluarga," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam pernyataan resmi, Selasa, 12 November 2024.
Para penerima faedah ini meliputi sejumlah mantan menteri nan baru saja menyelesaikan masa tugasnya. Mereka antara lain adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno turut menerima faedah ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin juga tercatat sebagai penerima manfaat.
Dalam keterangannya, Teten Masduki mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan faedah pensiun dari Taspen. “Saya merasa berterima kasih mendapatkan duit pensiun sebesar Rp27 juta sebagai mantan Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November, saya juga bakal menerima tunjangan pensiun sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Teten melalui akun media sosial resminya.
Para mantan menteri ini memasuki masa pensiun efektif pada 1 November 2024 setelah berakhirnya masa tugas mereka dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Manfaat nan mereka terima mencakup Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai kewenangan para pejabat negara setelah menyelesaikan masa baktinya.
Presiden Joko Widodo diketahui baru saja melakukan perombakan kabinet pada 19 Agustus 2024. Di antaranya, Menteri Hukum dan HAM sekarang dijabat oleh Supratman Andi Agtas, sementara Bahlil Lahadalia menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Rosan Roeslani menjadi Menteri Investasi.
Kebijakan tentang tunjangan pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa menteri nan berakhir dengan hormat berkuasa menerima pensiun. Pensiun nan diterima tergantung masa jabatan, dengan besaran minimal enam persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sedangkan untuk penghasilan pokok, berasas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, penghasilan pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, mantan menteri nan telah memberikan iuran melalui penghasilan pokoknya juga berkuasa atas Tabungan Hari Tua (THT), dengan besaran nan dihitung sebesar 3,25 kali penghasilan pokok. Kepala Divisi Layanan Taspen, Tobing Haloman, menjelaskan bahwa pemberian THT disesuaikan dengan kebijakan Presiden. Jika tidak ada iuran nan diberikan, maka THT tidak dapat disalurkan oleh Taspen.
Taspen juga menyalurkan penghargaan bagi Wakil Menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021. Wakil Menteri nan telah menyelesaikan masa kedudukan berkuasa atas penghargaan nan besarnya ditentukan oleh masa jabatannya.
Sementara itu, biaya pensiun Presiden dan Wakil Presiden bakal disalurkan lewat PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Dikutip dari laman resmi Taspen, perusahaan ini telah menyerahkan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Jokowi pada Rabu, 6 November 2024 di Solo.
TASPEN membayarkan faedah Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, nan bakal disalurkan setiap bulan pada tanggal 1 November melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Dalam aktivitas penyerahan tabungan pensiun, Sekretaris perusahaan TASPEN mengatakan jika biaya pensiun nan diberikan kepada mantan Presiden Jokowi merupakan merupakan corak penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat.
“Kami berambisi biaya pensiun ini dapat memberikan faedah nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh nan telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan jasa terbaik nan menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti.” kata Henra.
Jokowi nan turut datang menyampaikan apresiasi kepada TASPEN dan memuji jasa mereka, “Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola nan diberikan oleh TASPEN. Pelayanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.” Kata Jokowi
Sama seperti pejabat lainnya, Jokowi bakal menerima tunjangan pensiun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan soal biaya pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden nan berakhir dengan hormat dari jabatannya berkuasa memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok nan didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari penghasilan pokok terakhir.
Besaran nan Didapat
Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi bakal duit pensiunnya sebagai mantan Presiden dengan nominal nan setara 100 persen penghasilan pokok terakhir. Dilansir dari Antara, penghasilan presiden 6 kali lebih besar dari penghasilan Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, nan sebesar 5 juta. Seperti nan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui penghasilan Jokowi saat terakhir menjabat sebesar 6 kali 5 juta ialah Rp30 juta. Dengan begitu, nominal tersebut nan bakal didapatkan Jokowi sebagai duit pensiun seumur hidup. Sedangkan untuk Wakil Presiden, menerima biaya pensiun sebesar Rp 20 jutaan.
Fasilitas Lain
Selain biaya nan cair setiap bulan, dalam UU di atas disebut pula hak-hak lain berupa akomodasi nan juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, diantaranya:
- Mendapat tunjangan sesuai dengan patokan mengenai pensiun nan bertindak bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
- Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
- Mendapatkan rumah nan layak disertai dengan perlengkapannya.
- Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
- Berhak mempunyai staf nan terdiri dari pegawai negeri sipil.
7. Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini bertindak hingga meninggal bumi alias diangkat kembali menjadi presiden alias wakil presiden.
KARUNIA PUTRI | SAVINA RH | KHUMAR MAHENDRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: