Para Tahanan Dikurung Jika Tak Setor Uang ke Petugas Rutan KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket andaikan tidak menyetor duit ke para Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tahanan tidak memberikan duit bulanan alias telat dalam menyetorkan duit bulanan, ada tindakan nan dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan ialah masa isolasi diperlama untuk tahanan nan baru masuk ke Rutan KPK, tahanan nan lama bakal dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan bilik sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke bilik mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang alias dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan agenda nan dibuat)," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar.

Jaksa membeberkan sistem nan dibuat sedemikian rupa untuk mengumpulkan duit dari tahanan. Deden dan Hengki menjadi otak tindak pidana.

Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" nan merupakan Petugas Rutan sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan duit setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan nan ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".

"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK nan terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.

"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, bakal tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta duit bulanan nan jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan ialah sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima duit dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

"Secara melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang ialah para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan duit dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional