Para Tersangka Timah Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 12:46 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.Dok. Kejagung

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut nilai dakwaan tersebut didapati interogator dari hasil kalkulasi nan dilakukan oleh BPKP.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa nomor 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie menjelaskan nantinya nilai itu bakal dimasukkan ke dalam dakwaan dari 22 tersangka kasus korupsi timah sebagai nomor kerugian negara.

Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum meyakini kerugian nan disebabkan oleh kasus korupsi timah tidak hanya terbatas pada perekonomian negara, melainkan juga kerugian ekologis.

"Jaksa percaya bahwa ini adalah kerugian real nan kudu kelak jaksa tuntut sebagai kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut berasas kalkulasi mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Ia menjelaskan kalkulasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan nan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional