Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Kuorum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 11:09 WIB

DPR memutuskan menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada mengenai putusan Mahkamah Konstisusi (MK). DPR memutuskan menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada mengenai putusan Mahkamah Konstisusi (MK). (Foto: CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR memutuskan menunda Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024-2025 nan semula diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstisusi (MK).

Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 personil dewan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah itu tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum) sehingga rapat kudu ditunda.

"89 hadir, izin 87 orang, oleh lantaran itu, kita bakal menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat Paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi," katanya dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang ialah kudu dihadiri lebih dari separuh personil DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut tetap tak terpenuhi, maka sidang alias rapat kudu melalui sistem awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dasco menegaskan bahwa sidang paripurna tak bakal digelar untuk hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia tetap membuka kesempatan untuk membicarakannya terlebih dulu dalam forum Bamus.

"Ya kita bakal liat sistem juga nan berlaku, apakah kelak mau diadakan Rapim dan Bamus lantaran itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita bakal lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," katanya.

Baleg sebelumnya bermufakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, selain PDIP.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga digelar untuk menindaklanjuti putusan MK nan sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

(thr/pta)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional