Partai Buruh akan Unjuk Rasa Tolak PP Tapera, UKT, hingga UU Cipta Kerja Pagi Ini di Istana Negara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Melalui patokan ini pemerintah bakal memungut iuran 3 persen dari penghasilan pekerja di atas UMR. 

Presiden Partai Buruh nan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal nengatakan para pekerja bakal berunjuk rasa untuk menyatakan penolakan terhadap PP Tapera itu. Rencananya demonstrasi itu bakal dimulai dari Balai Kota.

“Selain itu, pekerja bakal menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) nan mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Juni 2024. 

Selain tindakan unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat bakal mengusulkan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada enam argumen PP Tapera ini mesti dicabut. Dia mengatakan potongan penghasilan untuk iuran 3 persen dari bayaran pekerja tak bakal menjamin kalangan pekerja mempunyai rumah. 

“Dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaannya, pekerja tidak bakal bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk duit muka saja tidak bakal mencukupi,” kata Said Iqbal. 

Selain itu, Said Iqbal mengatakan PP Tapera ini justru menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab untuk memberikan agunan perumahan bagi masyarakat. Dia menyebut dalam patokan itu tak ada klausul nan mengatakan pemerintah ikut bayar iuran untuk Tapera. 

“Iuran hanya dibayar oleh pekerja dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD nan disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggung jawabnya,” kata dia. 

Selanjutnya: Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru membebani....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis