Partai Buruh Bakal Demo Desak Pemerintah dan DPR Cabut PP Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebut bakal menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka merespons program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera nan belum lama ini ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. "Kami bakal tindakan pada Kamis (6 Juni 2024) ini, ya. Sementara tindakan ini seputar Jakarta dan wilayah sekitarnya, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dulu," kata Said saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024. Dia memperkirakan massa tindakan di depan instansi Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sekitar seribu orang.

Menurut Iqbal, pada demonstrasi mendatang, pekerja bakal meminta pemerintah maupun DPR segera mengubah sejumlah pasal dalam PP Tapera tersebut. "Nanti kami bakal meminta pemerintah nan saat ini sedang memimpin mencabut PP Tapera. Itu lebih mudah," tutur dia.

Jika pemerintah tak bisa mencabut Peraturan Pemerintah tentang Tapera itu, kata dia, pemerintah perlu menyatakan peraturan itu tidak bertindak hingga pemisah waktu tak ditentukan. Bagi dia, perihal itu lebih mudah daripada menunggu pergantian presiden baru. "Kami berambisi saat melakukan judicial review, Mahkamah Agung bisa mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini," ucap Said Iqbal.

Namun, menurutnya, jika tindakan tetap belum mendapatkan perhatian pemerintah dan personil dewan, demonstrasi menolak kebijakan iuran Tapera ini bakal dilakukan lebih luas lagi hingga di seluruh Indonesia. Menurut Iqbal, dorongan membatalkan Tapera bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, tapi juga kepada DPR. "Agar melakukan judicial review. Revisi Undang-Undang Tapera," tutur dia.

Kebijakan program Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan pekerja menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pekerja nan bergaji di atas UMR bakal dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji. Dasar PP 21/2024 adalah UU Tapera.

Iklan

Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah menerapkan kebijakan pemotongan penghasilan sebesar 3 persen. Pemotongan penghasilan ini guna mendukung program Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempunyai rumah layak dan terjangkau.

Jokowi menyatakan percaya masyarakat bakal menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut setelah regulasinya diterapkan. Penyampaian itu disampaikan setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei lalu.

Program Tapera tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Masalahnya, pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen nan bakal disimpan di Tapera. Dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Dulu, badan ini berjulukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis