Partai Buruh Usung Anies di DKI, Minta Duet dengan Ahok, Rano Karno

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 18:50 WIB

Partai Buruh resmi menyatakan sikap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Partai Buruh resmi menyatakan sikap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh resmi menyatakan sikap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan keputusan usungan itu telah disepakati oleh presiden Partai Buruh dan seluruh jajaran.

"Sesuai dengan surat keputusan Exco (Executive Committee) pusat tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan persetujuan kepada calon gubernur Anies Rasyid Baswedan," kata Ferri dalam konvensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferri menjelaskan Partai Buruh menyiapkan empat opsi mengenai calon wakil gubernur pengganti nan bakal mendampingi Anies memperebutkan bangku Jakarta 1.

Ia juga menyebut Partai Buruh telah menyiapkan empat surat keputusan untuk mengakomodir keempat opsi tersebut.

Pertama, kata dia, Partai Buruh mendukung Anies berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok sebagai cawagub.

"Keputusan kedua kami tujukan untuk gubernur tetap kepada Pak Anies Rasyid Baswedan untuk calon wakil gubernur kami usungkan haji Rano Karno," tutur dia.

"Ketiga untuk calon gubernur nama haji Anies Rasyid Baswedan dan untuk calon wakil gubernur kami berikan kami percayakan kepada haji Hendrar Prihadi," sambungnya.

Untuk SK keempat, Partai Buruh tetap mengosongkan sosok nan bakal menjadi cawagub mendampingi Anies.

Ferri menyebut sosok cawagub pengganti keempat tersebut dapat diisi berasas kesepakatan dengan partai koalisi nan bakal terbentuk.

Berdasarkan keputusan MK dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Buruh dapat mengusung sosok cagub-cawagub di Pilkada meski tak memperoleh bangku DPRD.

Namun, Partai Buruh kudu memenuhi 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif sebelumnya untuk dapat mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024.

Oleh lantaran itu, Partai Buruh wajib mendapatkan rekan koalisi dengan akumulasi bunyi melampaui 7,5 persen hasil pemilihan sebelumnya agar dapat mengusung.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional