Partai Gelora Protes MK Hapus Syarat Kursi 20 Persen di Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 01:30 WIB

Partai Gelora tak pernah mengusulkan permohonan agar MK membikin norma baru tentang syarat pencalonan berasas komposisi daftar pemilih tetap (DPT). Sekretaris Jendral Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan periode pemisah (threshold) syarat pencalonan kepala daerah, ialah 20 persen bangku DPRD dan alias 25 persen bunyi di UU Pilkada. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jendral Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan periode pemisah (threshold) syarat pencalonan kepala daerah, ialah 20 persen bangku DPRD dan alias 25 persen bunyi di UU Pilkada.

Mahfuz menegaskan Partai Gelora tak pernah mengusulkan permohonan agar MK membikin norma baru tentang syarat pencalonan berasas komposisi daftar pemilih tetap (DPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian MK membikin norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berasas jumlah masyarakat dan prosentase bunyi sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," kata Mahfuz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Atas perihal ini, Mahfuz menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara nan tidak diajukan oleh pemohon ialah pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Ia menilai pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala wilayah justru menimbulkan ketidakpastian norma baru.

"Menyikapi putusan MK tersebut nan kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," ujarnya.

Meski demikian, Partai Gelora menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan di pasal 40 ayat 3 UU Pilkada nan mengatur pengusulan pasangan calon kepala wilayah hanya bertindak untuk partai politik nan memperoleh bangku di DPRD.

"MK menyatakan perihal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata dia.

Sebelumnya MK memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan periode pemisah perolehan bunyi sah parpol/gabungan parpol nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah partai nan ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ialah 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.

Sementara patokan lama di UU Pilkada mengatur syarat pengusulan paslon di Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan periode pemisah bangku DPRD sebesar 20 persen alias bunyi sah 25 persen.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional