TEMPO.CO, Jakarta - PBNU mendapat konsesi tambang batu bara jejak lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka jika sudah kami kasih,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
PT KPC, nan merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) nan berhujung pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi nan menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.
Pembagian izin konsesi tambang ini juga merupakan janji Presiden Joko Widodo nan disampaikan dalam muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan nan bakal diberikan kepada NU tidak bakal kecil.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan nan gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU nan kecil-kecil,” ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan pada 31 Januari 2022.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya, menyambut baik tawaran ini dan melihatnya sebagai kesempatan besar bagi NU. “Kami memandang sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau gimana lagi,” katanya pada 6 Juni 2024.
Menurut Koran Tempo, potensi batu bara lahan eks KPC bisa tergambar dalam laporan tahunan PT Bumi Resources Tbk, induk usahanya. Dalam laporan itu, KPC mempunyai persediaan batu bara 1,01 miliar ton per 31 Desember 2021. Sementara itu, sumber dayanya mencapai 5,85 miliar ton.
Per 31 Desember 2023, total persediaan KPC mencapai 679 juta ton dan sumber dayanya sebanyak 4,39 miliar ton.
Tak Asal Obral IUP
Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya bakal sangat selektif dalam mengeluarkan izin upaya pertambangan (IUP) meski ada kebijakan pemerintah nan memberi kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola upaya pertambangan.
Bahlil menyampaikan, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan nan ketat, salah satunya adalah ormas tersebut kudu mempunyai badan usaha.
"Pemerintah kelak nan menentukan kelak misalnya, ada nan ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya bakal ketat, tidak gampang, kudu dia punya badan usaha," kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Selain mempunyai badan usaha, lanjut Bahlil, badan upaya ormas tersebut sahamnya kudu dimiliki oleh koperasi. Menurut Bahlil, perihal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya kudu ahli sehingga bisa bisa memberikan pendapatan kepada badan upaya milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.
Iklan
"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai norma dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut bertindak bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari kudu memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai dengan persoalan ini agar tidak terjadi info nan simpang siur.
"Kita bertanggung jawab untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa nan belum jelas kita bakal jelaskan," ucapnya.
Keberatan PKS
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin upaya pertambangan unik (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan alias ormas keagamaan.
Mulyanto tidak setuju IUPK nan sebelumnya merupakan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam bumi pertambangan. "Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Mulyanto cemas ketika ormas keagamaan diberi izin mengelola tambang, persoalan tambang di tanah air bakal semakin runyam. Sebab sebelum ormas keagaman mengelola tambang, sejumlah persoalan sudah terjadi.
Mulyanto membeberkan kasus-kasus pertambangan dengan kerugian negara triliunan rupiah akhir-akhir ini susul-menyusul terungkap. Mulai dari korupsi timah di Bangka Belitung hingga kasus korupsi emas PT Antam. "Sementara, abdi negara belum sukses menuntaskan kasus tambang emas terlarangan di Kalimantan nan menggunakan perangkat berat dan melibatkan WNA Cina sebanyak 80 orang nan sebagian dengan visa turis. Tiba-tiba muncul kasus serupa di Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Persoalan lainnya, Mulyanto menambahkan, adalah soal reklamasi pascatambang, kerusakan lingkungan hidup, hingga masalah limbah tambang. Terlebih, kata dia, jumlah pengawas tambang terbatas. "Satgas Tambang Ilegal Terpadu hanya jadi wacana lantaran sampai sekarang belum diteken Presiden," ujarnya.
Oleh lantaran itu, alih-alih membagikan IUPK untuk ormas keagamaaan, Mulyanto mengatakan pemerintah mestinya memperbaiki kelembagaan pertambangan nasional. Ia berujar, pemerintah mestinya mengatur upaya pertambangan sesuai petunjuk konstitusi. Tujuannya agar kekayaan alam nan dikuasai negara betul-betul dapat memakmurkan kehidupan rakyat.
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU | ANTARA