PBNU Desak DPR Dengar Aspirasi Rakyat Tolak RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 15:11 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan lembaga legislatif sudah semestinya mendengarkan segala aspirasi dari rakyat. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya mendesak DPR mendengar aspirasi rakyat nan menolak RUU Pilkada. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR mendengarkan aspirasi masyarakat nan menolak pengesahan RUU Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf setelah berjumpa dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).

"Ini kan aspirasi rakyat ya, nan saya kira kudu didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini sistem nan menurut saya sehat," kata Gus Yahya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya menyebut lembaga legislatif sudah semestinya mendengarkan segala aspirasi dari rakyat.

Ia mengaku tetap mendukung seluruh pandangan nan pada hakikatnya memihak kepentingan masyarakat luas serta bermaksud untuk perbaikan sistem kerakyatan Indonesia.

"Nah mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerjasama komunikasi nan harmonis, check and balance nan objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," ujarnya.

Sejumlah komponen masyarakat melakukan tindakan demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR.

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

DPR mengebut revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional