PDIP Akui Pertemuan dengan Anies Siang ini Bahas Pilkada Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 13:34 WIB

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pertemuan Anies Baswedan dengan para ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pada Sabtu (24/8) ini mengenai Pilkada. Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pertemuan Anies Baswedan dengan para ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pada Sabtu (24/8) ini mengenai Pilkada. ( CNN Indonesia/Ryan Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pertemuan Anies Baswedan dengan para ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pada Sabtu (24/8) ini dilakukan mengenai Pilkada.

Anies sendiri telah tiba di Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Cakung, Jakarta pada Sabtu siang ini. Ia menuturkan hasil pembicaraan dengan Anies nantinya bakal disampaikan ke DPP PDIP.

"Ya tentunya satu diantaranya ya (membahas Pilkada Jakarta) nan kelak DPD ditugaskan oleh DPP untuk membangun komunikasi dengan Pak Anies," ucap Masinton di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas mengatakan komunikasi dengan Anies juga bermaksud untuk menyamakan gelombang dan persepsi. Ini khususnya mengenai ideologi dan platform perjuangan partai banteng.

Ketika ditanya apakah Anies bakal berasosiasi dengan PDIP, Masinton mengatakan pihaknya selalu terbuka.

"Ya kami kan pasti terbuka ya jika ada nan mau berasosiasi dengan PDI Perjuangan ya Alhamdulillah," ujarnya.

Namun, menurutnya calon kader PDIP kudu memahami dulu tentang platform perjuangan PDIP, baik ideologi, keberpihakan, hingga program perjuangan.

Nama Anies belakangan ini santer dikabarkan bakal maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Namun belum ada satupun partai politik nan resmi bakal mengusungnya sampai saat ini.

Sementara PDIP juga sebagai satu-satunya partai politik pemilik bangku di parlemen DPRD DKI Jakarta nan belum mengumumkan kandidat nan bakal diusungnya.

PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilkada DKI Jakarta jika merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan baru-baru ini diputuskan. MK memperbolehkan partai politik nan mempunyai minimal perolehan bunyi 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta.

(mrh/agt)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional