PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai MK Ubah Aturan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon sendiri namalain tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah patokan syarat pencalonan di UU Pilkada.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai nan mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa kudu berkoalisi. Partai ketua Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 bunyi alias 14,01 persen di DKI Jakarta berasas hasil Pileg 2024.

Dengan situasi terkini, maka Anies Baswedan nan sebelumnya nyaris kandas berlayar untuk periode kedua di DKI Jakarta kembali berkesempatan kuat. Ketua DPP PDIP Said Abdullah sempat mengakui bahwa ada rencana PDIP mendukung Anies.

Menurut Said, Anies awalnya bakal dipasangkan dengan kader PDIP Hendrar Prihadi. Said mengaku apalagi telah berkomunikasi langsung dengan Anies.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa tetap dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami bakal bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Senin (9/8).

Namun, belum ada tanggapan dari PDIP setelah adanya putusan MK itu. Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono.

Koalisi besar itu terdiri dari 12 partai. Tujuh partai di antaranya merupakan pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketujuh partai itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda. Kemudian ada tambahan PKB, PKS, NasDem, Perindo, PPP.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah ini bertindak di Pilkada 2024 ini. "Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Pasalnya, dia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional