PDIP Hormati Putusan PTUN Tak Terima Gugatan Hasil Pilpres 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 16:19 WIB

PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta nan menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan Prabowo-Gibran. Ilustrasi. PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta nan menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan Prabowo-Gibran. (iStock/BCFC)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan hasil Pilpres 2024. PTUN Jakarta mengatakan perkara itu bukan kewenangan mereka.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (24/10).

Ronny mengaku pihaknya tetap bakal berembuk soal kesempatan langkah norma nan bakal diambil selanjutnya. Oleh lantaran itu untuk saat ini, dia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami bakal berembuk terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun lantaran belum menerima dan membaca secara komplit putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis mengenai gugatan kami," kata Ronny.

PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan nan diajukan PDIP mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis pengadil PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta bayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima lantaran pengadil menilai persoalan alias sengketa norma itu merupakan sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 nomor 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional