PDIP Jatim Apresiasi Publik: Terima Kasih Turut Kawal Demokrasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memberikan apresiasi kepada masyarakat nan telah bergerak berbareng dalam menolak upaya-upaya nan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada. Sikap ini sejalan dengan komitmen PDIP sebagai satu-satunya partai nan secara konsisten mengawal putusan MK demi terciptanya kerakyatan nan lebih sehat.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Jatim, Deni Wicaksono, mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih kepada beragam komponen masyarakat nan telah menunjukkan dukungannya, baik melalui media sosial maupun tindakan langsung di jalanan.

"PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan apresiasi, rasa hormat, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat nan turut mengawal kerakyatan Indonesia dari upaya pembegalan oleh mereka nan haus kuasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, arus besar support rakyat merupakan bukti bahwa publik sudah antipati dengan beragam tipu daya elite nan mau mengakali patokan Pemilu, termasuk Pilkada, agar tetap bisa melanggengkan kekuasaannya. PDI Perjuangan sendiri mengaku telah berjuang melawan upaya nan tidak demokratis sejak sebelum Pilpres 2024.

Menurut Deni, saat ini mata publik sudah terbuka dan menyadari siasat pihak tertentu nan lebih memprioritaskan kepentingan golongan dan keluarganya daripada kepentingan bangsa. Dalam pengamatannya, hari ini beragam komponen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, seniman progresif, organisasi anak muda, dan golongan perempuan, berasosiasi untuk melawan pembajakan kerakyatan dan keserakahan kekuasaan.

"Gusti mboten sare, Tuhan tidak tidur, gelombang kesadaran rakyat pasti bakal muncul ketika nilai-nilai kebenaran diabaikan oleh kekuasaan," tegas dia.

PDIP(Foto: Arsip PDIP)

Sebagai informasi, MK menerbitkan putusan nan memengaruhi pemilihan kepala daerah, ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan PUU-XXII/2024 mengenai dengan periode pemisah pencalonan oleh partai politik dan pemisah usia calon kepala daerah.

Putusan tersebut membuka ruang kerakyatan nan lebih sehat lantaran parpol bisa mencalonkan kandidat dalam Pilkada dengan periode pemisah bunyi nan lebih rendah dibanding sebelumnya. Selain itu, putusan MK tersebut juga menutup kesempatan putera bungsu Presiden Jokowi, ialah Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada lantaran terhalang usia nan tetap belum mencukupi umur nan disyaratkan.

Menurut Deni, DPR semestinya mengikuti putusan MK tersebut sebagai tanggungjawab konstitusional, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai kerakyatan betul-betul diterapkan, bukan sekadar kerakyatan prosedural nan hanya dijadikan instrumen melanggengkan kekuasaan dengan mengakali aturan.

Ia pun membujuk semua kalangan untuk tidak lengah terhadap upaya dan siasat nan bakal dilakukan oleh rezim penguasa. Meski saat ini sidang DPR untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda, semua pihak tetap kudu waspada.

"Pihak-pihak tertentu sudah punya track record mengakali patokan sejak sebelum Pilpres 2024, dan selalu nekat tak mendengarkan bunyi rakyat. Maka sekarang kita kudu berjuang sampai tuntas agar patokan mengenai Pilkada nan progresif hasil putusan MK tidak diutak-atik lagi,"pungkasDeni.

(rir)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional