PDIP Langsung Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ini Ada Jalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merasa ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyampaikan itu dalam merespons putusan MK nan menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada.

"Ini ada jalan nan kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).

Eriko menyampaikan bakal melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia pun mengatakan Pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP bakal menggelar rapat membahas pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriko mengatakan dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan perihal itu.

"Apakah kami mengusulkan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya alias cawagubnya alias kedua-duanya. Nah ini belum diputuskan," ucapnya.

"Apakah Pak Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?. Nah ini kita kudu matangkan, lantaran ini perubahan ini baru saja kita terima," sambung dia.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol nan tak mempunyai bangku DPRD pun bisa mengusung paslon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan pemisah minimum perolehan bunyi sah.

Partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah ini bertindak di Pilkada 2024.

"Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Pasalnya, dia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional