PDIP Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jaksel

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 01 Jul 2024 15:09 WIB

PDIP melaporkan interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma (PMH). PDIP melaporkan interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma (PMH). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma (PMH).

Laporan ini bertalian dengan pemeriksaan nan dilakukan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Menurut Ronny, Rossa secara sewenang-wenang menyita catatan dan handphone milik Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, klaim dia, peralatan bukti tersebut tidak mengenai dengan perkara nan sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.

"Ini adalah aspirasi dari bawah memandang bahwa apa nan dilakukan oleh oknum interogator KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan tetap percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya norma ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap dia.

Ronny menjelaskan argumen pihaknya mengambil jalan gugatan perdata dibandingkan dengan jalur praperadilan.

Ia percaya penyitaan peralatan bukti oleh interogator Rossa dkk dilakukan dengan langkah merampas, tidak sesuai ketentuan norma aktivitas pidana. Dalam petitumnya, Ronny menuntut tukar kerugian materiel dan imateriel Rp1.

"Di sini kami memandang bahwa kitab partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa nan dilakukan oleh rekan-rekan KPK, apalagi penyidik. Oleh karena itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah lantaran apa? Di sini bukan soal nomor tapi soal keadilan," tutur Ronny.

"Jadi, kita mohonkan kepada nan Mulia majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional