PDIP Persoalkan Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum PDIP mempersoalkan kedudukan norma alias legal standing kuasa norma Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan ketua tim kuasa norma PDIP selaku pengugat, Gayus Lumbuun dalam sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mempertanyakan dasar norma nan memberikan kuasa kepada tim kuasa norma KPU pada perkara di PTUN ini.

Diketahui, Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah dicopot dari jabatannya. Posisi itu lantas digantikan oleh Mochammad Afifuddin selaku Plt Ketua.

"Yang kami maksudkan bukan menunggu ketua definitif, tapi mengenai apakah Presiden sebagai ketua tertinggi nan mengangkat lembaga ini setuju untuk Plt nan tiga bulan ini memberi kuasa untuk perkara nan dilakukan ketua nan lama," ujar Gayus dalam persidangan.

Gayus meminta agar ada kejelasan atas kedudukan norma alias legal standing tim kuasa norma KPU ini.

Kuasa norma KPU Saleh pun menjelaskan bahwa penunjukan Plt itu didasarkan Pasal 72 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

"Nah dalam Berita Acara ini, 6 personil KPU semua telah tandatangani Berita Acara nan Mulia, sehingga Plt hari ini hingga menunggu definitif adalah ketua KPU nan posisinya adalah Plt," kata Saleh.

Kemudian, Majelis Hakim pun mempersilahkan kubu pengugat untuk menghadirkan mahir untuk memberikan keterangan mengenai perihal ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, tepatnya Kamis (25/7) dengan agenda menghadirkan mahir dari pihak pengugat.

Ditemui usai persidangan, Saleh menilai pengugat mungkin belum membaca utuh surat perintah kepada Afifuddin sebagai Plt.

Adapun dia menyebut PKPU itu memperbolehkan penunjukan Plt hingga ada ketua definitif.

Selain itu, Saleh menyebut telah ada surat kuasa untuk tim kuasa norma nan ditandatangani Afifuddin.

"Surat kuasa baru dari Afifuddin sudah ada, per tanggal 5 Juli 2024. Dia sebagai Plt," kata Saleh di luar persidangan.

Terpisah, tim kuasa norma PDIP Alvon Kurnia Palma menyebut legal standing tim kuasa norma KPU mesti diperjelas dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu bertalian dengan belum adanya ketua definitif.

"Karena dia belum definitif tunjukkan mana keputusan Presiden nan menunjuk Afif sebagai Ketua KPU menunjuk dari pengacara ini. Kalau semisal tidak ada, artinya perbuatan itu tidak dianggap ada," kata Alvon.

Lebih lanjut, tim kuasa norma PDIP lain, David Surya menyoroti istilah Plt Ketua nan tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu.

"Tapi Plt Ketua KPU itu enggak ada, enggak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu, itu hanya timbul di dalam peraturan KPU. Nah lantaran Plt Ketua KPU itu tidak dikenal, itulah kenapa kita menanyakan gimana kewenangan dari Plt Ketua KPU ini," tutur David.

Pada perkara ini, PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan norma lantaran tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam perjalanannya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

Pada pertimbangannya, majelis pengadil menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak nan berkepentingan dalam perkara tersebut.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional