PDIP soal Gaji Dipotong Tapera: Buruh Masih Megap-megap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kudu opsional dan menyesuaikan kondisi.

Menurut Hendrawan, Tapera pada dasarnya bermaksud baik lantaran sejak awal didesain untuk mengatasi kebutuhan rumah layak huni. Namun, penerapannya kudu disesuaikan karena jika tidak, itu justru bakal memberatkan.

"Tapi penerapannya kudu kondisional opsional untuk mereka nan penghasilannya di bawah garis penghasilan bersih nan memadai, potongan iuran bakal menjadi beban berat," ucap Hendrawan saat dihubungi, Selasa (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalahnya, dia menilai kondisinya saat ini tidak tepat. Hendrawan bilang, take home pay pekerja saat ini mestinya bertambah, alih-alih dikurangi untuk menjadi peserta iuran wajib Tapera.

"Dengan penerimaan bersih sekarang saja tetap megap-megap, pas-pas-an, maka kebijakan nan tepat adalah meningkatkan daya belinya," kata dia.

Politikus senior PDIP itu meyakini patokan baru Tapera bakal menjadi perhatian serius DPR. Terutama Komisi V dan XI nan menjadi mitra pemerintah di bagian prasarana dan keuangan.

"Tentu Komisi V dan XI bakal memberi perhatian unik terhadap perihal ini," katanya.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, memastikan pihaknya bakal mengevaluasi rencana program Tapera agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Cak Imin, sapaan akrabnya, tak mau rencana pemerintah tersebut memberatkan masyarakat. Apalagi, di tengah kelesuan ekonomi saat ini.

"Kita kudu pertimbangan dan tidak membikin letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil]," katanya.

Program Tapera bakal mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja swasta, menjadi peserta Tapera dengan bayar iuran 2,5 persen dari penghasilan mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional