PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania: Gelembungkan Suara Hasil Pileg

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan pemecatan Tia Rahmania sebagai kader dilakukan usai nan berkepentingan terbukti melakukan penggelembungan bunyi hasil Pileg 2024.

Tia sekarang dipastikan kandas dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia bakal digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil nan sama, Bonnie Triyana.

"Berdasarkan kebenaran dan saksi dan perangkat bukti nan lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy di instansi partai, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan internal, terang Ronny, Tia dibantu oleh delapan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menambah jumlah suaranya di Dapil Banten I. Kini delapan petugas PPK telah menerima hukuman manajemen dari Bawaslu.

Berbekal hasil Bawaslu, Bonnie sehari setelahnya pada 14 Mei melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai lampau mengumumkan hasil pemeriksaan internal sebulan kemudian pada 14 Agustus.

Mahkamah memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan bunyi dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus, PDIP kemudian mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU.

Lalu, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menggelar sidang atas dugaan perkara pelanggaran etik Tia. Hasilnya, Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan balasan pemberhentian.

Hasil itu kemudian diserahkan ke KPU pada 13 September. Lalu, pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih personil DPR RI nan isinya menganulir Tia.

"Jadi teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk ngeluruskan info nan beredar di luar. Bukan lantaran apa nan dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam aktivitas Lemhamnas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," katanya.

Ronny menjelaskan bahwa Tia bukan satu-satunya kasus nan diselesaikan Mahkamah Partai. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan bunyi dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Kasus nan disidangkan mulai dari level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara nan dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo nan diganti Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.

Mahkamah PDIP terdiri dari sejumlah pengurus pusat DPP PDIP ialah eks Menkumham Yasonna Laoly, Komaruddin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, hingga eks pengadil MK Maruarar Siahaan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Tia Rahmayani terkait pemecatannya sebagai kader PDIP dan personil DPR terpilih 2024. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi Tia.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional