PDIP Tetap Daftar KPU Jakarta Pakai Putusan MK: Insya Allah Ada Anies

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 18:38 WIB

PDIP bakal tetap mendaftarkan calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024 ke KPU sebagai corak penolakan terhadap revisi UU Pilkada nan baru disepakati Baleg DPR. PDIP bakal mendaftarkan Anies Baswedan sebagai Cagub Jakarta sebagai corak penolakan terhadap revisi UU Pilkada nan baru disepakati Baleg DPR. CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

PDIP menyatakan bakal tetap mendaftarkan calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024 ke KPU sebagai corak penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada nan baru disepakati Baleg DPR.

Anies Baswedan dalam perihal ini tetap menjadi salah satu kandidat kuat nan masuk radar PDIP.

Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengatakan PDIP bakal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan MK tidak bisa diubah dengan revisi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Masinton usai rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Masinton juga mendorong calon-calon lainnya mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Dia berbicara calon-calon itu sebaiknya mencantumkan putusan MK dalam berkas pendaftaran.

"Jangan mau ikut patokan nan diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton.

PDIP menolak revisi UU Pilkada nan disahkan DPR, sementara delapan fraksi lainnya menyetujui sehingga revisi UU Pilkada bakal dibawa ke sidang paripurna.

Dalam revisi itu, DPR tak menaati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 nan menurunkan periode pemisah pencalonan kepala wilayah ke nomor 6,5 persen hingga 10 persen.

DPR mengatur partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya. Aturan baru dari putusan MK hanya bertindak untuk partai nonparlemen.

(dhf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional