PDIP Tolak Revisi Jumlah 34 Kursi Kabinet di UU Kementerian

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 15:22 WIB

PDIP menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian) nan membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian) nan membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Peluang revisi UU tersebut menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian ke depan menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian negara itu kan bermaksud untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto di area Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Menurut Hasto, UU Kementerian nan bertindak saat ini tetap visioner dan bisa menjawab tantangan dan kebutuhan global. Apalagi di tengah kondisi ekonomi dan politik nan tidak menentu.

Dalam situasi itu, dia menilai negara memerlukan kreasi pemerintahan nan efektif dan efisien. Alih-alih hanya untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak.

"Sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan akibat geopolitik dunia diperlukan suatu kreasi nan efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi," kata Hasto.

"Tetapi bagi PDIP UU kementerian negara nan ada itu sebenarnya sudah bisa merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," imbuhnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membuka kesempatan untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Muzani beranggapan UU Kementerian Negara semestinya berkarakter elastis dan tidak membatasi jumlah kementerian. Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

"Ya revisi [UU Kementerian Negara] itu bisa sebelum dilakukan [Pelantikan]," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional