TEMPO.CO, Tangerang - Unit Pelayanan Percepatan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tutup pada Kamis 28 Juni 2024. Tutupnya jasa bikin paspor sehari jadi ini akibat gangguan nan dialami Pusat Data Nasional (PDN) setelah serangan ransomware.
Sejumlah pemohon nan datang ke unit pelayanan nan berlokasi di area perkantoran lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta terlihat kecewa. Mereka hanya mendapati instansi unit nan digembok, dan pemberitahuan nan tertera bahwa tutupnya jasa sampai waktu nan belum ditentukan.
Karenanya, berbeda dari hari-hari pada umumnya, suasana di area jasa unik percepatan paspor sehari jadi atau 'Sameday Passport Service' itu tampak lengang sepanjang hari ini. Tak ada satu pun petugas imigrasi berada di sana.
Diantara mereka nan datang adalah Sania, penduduk Cengkareng, Jakarta Barat. "Saya mau tukar (paspor) lantaran lenyap masa berlaku, waktunya mepet kudu segera berangkat ke Malaysia," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi belum merespons permintaan keterangan dari Tempo tentang kelanjutan jasa di letak itu.
Mengutip laman akun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, 'Sameday Passport Service` tidak lain adalah layanan percepatan publikasi paspor. Layanan percepatan ini berasas PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Iklan
Biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya publikasi paspor dengan rincian sebagai berikut: biaya jasa percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000; biaya kitab paspor 48 laman biasa sebesar Rp 350.000, dan e-paspor sebesar Rp 650.000.
Tempo menulis sebelumnya bahwa PDN nan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo mengalami gangguan sejak Kamis sepekan sebelumnya. Sejak itu pula terdapat sekitar 300 pemohon paspor di sekitar mal pelayanan publik, immigration launch, Kedutaan Besar Republik Indonesia, maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia nan terganggu
Adanya gangguan dari PDN menghalang masyarakat nan mengurus paspor dan mereka nan bakal mengantre untuk penerbangan internasional. Masalah sistem juga membikin permohonan percepatan paspor alias paspor nan jadi dalam satu hari belum dapat dilayani saat ini lantaran paspor tetap belum dicetak.
Pilihan Editor: Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa Saja nan Bisa dan Tidak Bisa Daftar?