Pegawai KAI di Jaktim Aniaya Istri hingga Tewas Curigai Perselingkuhan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berjulukan Andika Ahid Widianto (27) diduga menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, lantaran berprasangka korban telah berselingkuh dan hamil.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan peristiwa itu bermulai pada Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB setelah keduanya berasosiasi intim. Kemudian, Ahid mengambil ponsel milik Nur.

"Di situlah terjadi kecemburuan tersangka. Tersangka berprasangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang mengandung dua bulan dengan laki-laki dambaan lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga akhirnya Andika mencekik leher istrinya selama kurang lebih 10-15 menit. Setelah itu, Andika menjatuhkan tubuh istrinya ke lantai.

Saat itu, korban sudah dalam kondisi lunglai, tetapi perihal itu tak menghentikan tindakan Andika. Ia justru kembali menganiaya Nur dengan memukulnya sebanyak dua kali di wajah.

"Si korban akhirnya bersimbah darah. Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, apalagi tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal alias belum," ucap Nicolas.

Nicolas mengungkapkan Andika sempat menelepon sang ayah setelah memastikan Nur tak lagi bernyawa.

"Tersangka menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah sukses membunuh korban lantaran rasa cemburunya itu," ujarnya.

Nicolas memastikan berasas pemeriksaan, korban tidak dalam keadaan hamil. Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti korban berasosiasi dengan laki-laki lain.

"Hasil pemeriksaan itu korban tidak mengandung dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil. Dan juga HP nan ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan laki-laki dambaan lain," tutur dia.

Bertalian dengan itu, Nicolas menyebut Andika sudah dua kali menikah. Andika juga pernah melakukan KDRT terhadap istri pertamanya.

"Tersangka sudah dua kali menikah menikah. Pertama pisah kasus KDRT, punya anak wanita 4 tahun," ucap Nicolas.

Kini, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 dan alias Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Terpisah, Vice President PT KAI Joni Martinus membenarkan pelaku penganiayaan terhadap istri hingga tewas berstatus pegawai KAI nan bekerja di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta. KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian itu.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional