Pegawai Komdigi Denden Imadudin Jadi Tersangka Judi Online

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 18:59 WIB

Denden, tersangka gambling online Komdigi, disebut sebagai satu dari sembilan pegawai Komdigi nan terlibat dugaan penyelewengan blokir situs gambling online. Deret tersangka kasus gambling online di Komdigi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sosok Denden Imadudin Soleh menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.

Denden merupakan satu dari sembilan pegawai Komdigi nan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini. Dari info nan dihimpun, Denden merupakan ketua tim pengendalian konten internet di Komdigi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam perkara ini Denden dan delapan pegawai lainnya berkedudukan mencari dan melakukan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi nan berkedudukan mencari, mengcrawling website gambling online dan melakukan pemblokiran inisial DI (Denden), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD," kata Karyoto dalam konvensi pers, Senin (25/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus gambling online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony namalain Tony Tomang.

Selain itu, polisi juga tetap mengejar empat tersangka nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita peralatan bukti berupa duit tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional