Pegi Bebas, Ahli Beber Bukti Penting yang Belum Diungkap Polisi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli ilmu jiwa forensik Reza Indragiri menyebut ada beberapa persoalan nan kudu dikerjakan kepolisian setelah Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Rizky dan Vina di Cirebon.

Salah satu nan disorot Reza adalah bukti krusial dalam kasus tersebut nan kudu diungkap oleh polisi ke publik.

Menurut Reza bukti krusial itu adalah bukti elektronik berupa info komunikasi antarpihak saat malam jasad Vina dan Rizky ditemukan, 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

berpendapat selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas mengenai DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Dia mengaku terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, tetapi dirinya mencatat ada satu perihal nan belum pernah diangkat.

"Saya mencatat ada satu perihal nan belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa perincian komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai nan masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak nan dia kenal," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Menurut Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas mengenai DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Padahal bukti komunikasi pada malam penemuan jasad Vina dan Rizky itu tidak kalah penting.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat perihal nan semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai perangkat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa mengenai apa pada jam berapa," ujarnya.

"Firasat saya, Polda Jabar mempunyai info nan diekstrak dari gawai para pihak tersebut," imbunya.

Jika diungkap, Reza berfirasat, info itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan namalain Perong dari tahanan.

Praperadilan nan dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata pengadil Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada investigasi nan tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan kewenangan Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak Kalau misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional