Pegi Bebas, Wapres Ma'ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina Eky

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 01:55 WIB

Terkait kasus Vina Cirebon, Ma'ruf Amin mengatakan jika memang belum tuntas, maka dilanjutkan saja dengan betul-betul dan didasari bukti cukup. Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (Dok. Arsip Setwapres)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta pihak kepolisian melanjutkan mencari para terduga pelaku nan tetap buron dalam kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal itu dikatakan Ma'ruf merespons putusan PN Bandung nan mengabulkan permohonan praperdilan Pegi Setiawan sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan demi hukum.

"Kalau memang belum tuntas, bahwa ada sesuai dengan ada tiga orang nan dicari itu, DPO itu, jika betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau rupanya nan Pegi itu bukan orangnya nan dicari, itu dilanjutkan saja," kata Ma'ruf usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung nan disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menduga pihak polisi tak teliti ketika menangkap Pegi sehingga bisa dipatahkan dan dibebaskan lewat praperadilan. Ia pun berambisi kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

"Dan jika menangkap itu betul-betul confirm, karena memang buktinya cukup," pinta dia.

Ma'ruf juga mengatakan sempat mendengar pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo nan bakal melanjutkan proses dalam kasus Vina-Eky. Namun, dia belum mengetahui lebih jauh bakal bersambung seperti apa ke depannya.

"Ya artinya prosesnya bakal dilanjutkan tapi enggak tahu seperti apa. Saya setuju [dilanjutkan]," kata dia.

Sebelumnya pada 21 Mei lampau Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Pegi sudah membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya kemudian mengusulkan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum. Pegi pun sudah dibebaskan dari tahanan.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional