Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Pembunuhan Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:20 WIB

Pegi Setiawan namalain Perong bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pegi Setiawan namalain Perong disebut bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eki. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka nan dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan perihal tersebut dilakukan lantaran menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka nan dilakukan interogator terhadap kliennya.

"Kami bakal melakukan praperadilan lantaran penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pengguna kami tidak sah," ujarnya kepada CNN Indonesia TV, dikutip Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut ialah kliennya tidak pernah berada di letak pembunuhan Vina. Ia menyatakan ketika peristiwa itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.

"Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP, lantaran dia sedang di Bandung sedang bekerja sebagai kuli bangunan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh interogator sebelum ditetapkan sebagai DPO.

"Penetapan DPO dilakukan tanpa ada pemanggilan, padahal norma pidana, penetapan DPO kudu dilakukan oleh tiga kali pemanggilan jika tidak kooperatif baru DPO," jelasnya.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang nan diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional