Pegi Setiawan Bebas, Ahli Sebut Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap kepolisian bisa mendapatkan tukar rugi.

Hal itu dia sampaikan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bandung nan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Dalam putusan tersebut, pengadil tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan namalain Perong dari tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban salah tangkap mendapat tukar rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Menurutnya, langkah tersebut lebih baik dijalankan daripada melalui sistem norma nan berkarakter memaksa.

"Bahkan mempermalukan, lembaga kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Reza beranggapan patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok nan mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

"Bagaimana otoritas penegakan norma dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?" katanya.

"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika hubungan masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) rupanya tidak pernah ada?" imbuhnya.

Oleh karena itu, Reza juga mendorong agar Polda Jawa Barat mengungkapkan bukti krusial dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Salah satu bukti krusial nan dimaksud oleh Reza adalah bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina di jembatan pada 2016.

"Termasuk komunikasi via gawai nan masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak nan dia kenal," katanya.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat perihal nan semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai perangkat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa mengenai apa pada jam berapa," imbuhnya.

Aturan tukar rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan rehabilitasi adalah kewenangan seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya nan diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan alias peradilan lantaran ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa argumen nan berasas undang-undang alias lantaran kekeliruan mengenai orangnya alias norma nan diterapkan menurut langkah nan diatur dalam undang-undang ini.

Adapun jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai tukar rugi nan berkuasa diterima Pegi berkisar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan namalain Perong dari tahanan.

Praperadilan nan dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata pengadil Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada investigasi nan tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan kewenangan Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak Kalau misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional