Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 14:59 WIB

Bareskrim Polri bakal menjadikan putusan praperadilan Pegi Setiawan sebagai bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat. Bareskrim Polri bakal menjadikan putusan praperadilan Pegi Setiawan sebagai bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri angkat bicara usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh PN Bandung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat.

"Ini tentu saja menjadi pertimbangan kita bersama, kita juga memandang evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik nan ada gimana proses itu," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani mengatakan dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil nan tidak dipenuhi oleh interogator dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.

Oleh karena itu, dia enggan berkomentar terlebih dulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap nan dilakukan interogator terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim bakal mengevaluasi proses-proses nan telah dilakukan interogator khususnya nan disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.

"Apakah ini salah tangkap alias tidak, ini kita tetap memandang dulu. Melihat sejauh mana proses nan ada. Karana jika kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil nan mungkin interogator tidak melaksanakan," jelasnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku abdi negara penegak norma bakal tetap alim dan menjalankan putusan nan telah dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, seperti nan disampaikan Karo Penmas, kita bakal tunduk dengan putusan ataupun putusan pengadil nan sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional