Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan tenaga kerja CNN Indonesia nan tergabung dalam serikat pekerja berjulukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala perihal nan berasosiasi dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah info ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang nan dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi susah untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email nan dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Memang menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, pekerja CNN Indonesia tengah mengalami pemotongan bayaran sepihak oleh manajemen. Namun tidak ada berita bakal ada pemutusan kerja setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun menurut dia, pekerja sedang menghadapi proses tripartit mengenai pemotongan upah. “Kami kan berita PHK-nya juga baru menerima. Sembilan orang itu tergabung dalam serikat pekerja, sudah ada pembicaraan dengan HRD soal PHK,” katanya.

Aturan Pembentukan Serikat Pekerja 

Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu kewenangan pekerja nan dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, agunan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO). 

Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta memihak kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar norma mengenai serikat pekerja alias serikat pekerja terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Pengertian serikat pekerja alias serikat pekerja adalah organisasi nan dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja alias buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, nan berkarakter bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi kewenangan dan kepentingan pekerja alias buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Iklan

Kemudian, pekerja mempunyai kewenangan untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berkuasa membentuk dan menjadi personil serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja alias serikat pekerja ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun syarat dan prosedur dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana nan diatur dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:

a. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

b. Pada saat pembentukan, wajib mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2000. Anggaran dasar kudu memuat: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; serta ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

c. Setelah AD ART dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada lembaga pemerintah nan bertanggung jawab di bagian ketenagakerjaan, ialah dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten alias kota. Pemberitahuan nan dimaksudkan itu dilengkapi lampiran daftar nama personil pembentuk, AD ART, serta susunan dan nama pengurus. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat pekerja tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat pekerja nan telah tercatat sebelumnya.

d. Setelah diberitahukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat pekerja/serikat pekerja mempunyai nomor bukti pencatatan dan kudu memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak manajemen perusahaan.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Pekerja CNNH Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis