Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Kuningan Sengaja Rekam dan Sebar Medsos

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangani kasus pornografi berupa tindakan cabul sesama jenis dan inses di wilayah itu setelah dua rekaman video nan menampilkan perbuatan tersebut beredar di media sosial.

Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan cabul sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka ialah seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berumur belasan tahun nan terlibat dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam tindakan menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang merekam itu pelaku nan duduk di bangku SMA dan dia pula nan menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja nan merupakan pelajar SMP," kata Willy di Kuningan, Jumat (4/10).

Willy mengatakan meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan lantaran usianya tetap di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah kondusif nan berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

"Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas mengenai dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami tetap melakukan observasi lebih lanjut," kata Willy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut lantaran dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan family korban, terutama lantaran tetap di bawah umur," tuturnya.

Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menambahkan bahwa pihaknya sekarang juga sedang menangani kasus pornografi, ialah video berisi tindakan cabul inses nan melibatkan wanita berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) nan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS nan kami tangkap Kamis (3/10) malam," ungkapnya.

Ika menyebut bahwa motif para pelaku membikin video pornografi tersebut, ialah untuk mendapatkan untung dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ucap dia.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional